Halo kawan-kawan, kini saya kembali menulis blog menceritakan tentang pengalaman saya menulis makalah call for paper dari Mata Kuliah Penelitian Komunkasi Kualitatif. Kembali saya memperkenalkan diri nama saya Dicky Anugrah, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Stisipol Candradimuka Palembang sekarang sudah sampai semester 6 menuju semester 7 hehe, doakan segala urusan perkuliahan saya lancar dan semoga selesai dengan tepat waktu yaa, amiinnn...
Disaat tugas diberikan dosen pengampu untuk mengajukan judul tentang penelitian kualitatif ini, saya sangat antusias ingin membahas dan menganalisis PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Aturan Royalti Lagu Secara Komersial di Indonesia. Bentuk layanan publik yang bersifat komersial dalam pasar 3 ayat 1 PP nomor 56 tahun 2021, tertulis pada ayat 2 meliputi :
- seminar/konferensi komersial
- restoran, cafe dan sejenisnya
- konser musik
- transportasi umum
- pameran/bazar
- nada tunggu telpon
- bank dan kantor
- pertokoan
- pusat rekreasi
- lembaga penyiaran televisi
- lembaga penyairan radio
- hotel
- usaha karaoke
- dan, bioskop
Didalam makalah yang saya buat menjelaskan bagaimana proses royalti dibayarkan kepada pencipta/pemegang hak cipta melalui lembaga manajemen kolektif nasional. Tanggapan para pekerja seni mulai dari orang biasa dan para artis yang saya lihat tanggapannya di media elektronik, dan juga sisi dari pihak hotel maupun restoran, cafe, dan lain-lain.
untuk menyelesaikan makalah, saya membaca artikel tentang tanggapan pro dan kontra dari PP nomor 65 tahun 2021 ini di indonesia. Seperti dari media elektronik dan juga media cetak juga membaca secara teliti isi dari PP tersebut di website resmi setkab.go.id.
Juga secara langsung melakukan wawancara bagaimana tanggapan pekerja seni yang ada dikota palembang terhadap PP Royalti musik ini;
Kesulitan dalam membuat makalah ini yaitu jika penulis tidak memahami bahasan yang akan dianalisis, solusinya yaitu kita harus lebih peka lagi terhadap isu yang ada dan mencoba memahami dan membaca artikel tentang materi yang akan di jadikan makalah, kuncinya yaitu kita memahami materi agar tidak mendapatkan kesulitan dalam menuliskan makalah agar menyesaikan dengan tepat waktu.
buat kawan-kawan yang belum memahami bagaiamana Metode Penelitian Komunikasi Kualitatif ini adalah metode Penelitian kualitatif yang dilakukan untuk menjelaskan dan menganalisis fenomena, peristiwa, dinamika sosial, sikap kepercayaan, dan persepsi seseorang atau kelompok terhadap sesuatu. proses penelitian kualitatif dimulai dengan menyusun asumsi dasar dan aturan berpikir yang akan digunakan dalam penelitian. Data yang dikumpulkan dalam riset kemudian ditafsirkan.
mungkin cukup sampai disini, cerita dan pengalaman saya dalam menulis makalah call for paper. semoga kawan-kawan pembaca cukup mengerti apa yang saya tuliskan ini. Sampai Ketemu lagi tulisan blog saya yang akan datang.
sekian dan terima kasih
Lihat metodenya apa. Kalau metode analisis wacana, itu meminta kumpulan artikel/video (2-5) dari media yg diteliti ttg tema yang dikaji. Akan ada pro dan kontra dalam data tersebut. Itulah yang diolah, bagaimana peneliti mencoba memahami kenapa masyarakat berbeda pendapat atas masalah itu. Bukan cuma sekedar menjabarkan ttg definisi royalti hak cipta. Begitu ya Dicky, semangat kuliahnya sampe wisuda!
BalasHapus